1tulah.com,BUNTOK-Untuk pencegahan pernikahan dini anak di bawah usia 19 tahun, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), siap mendampingi secara psikologis, karena pernikahan usia dini memicu tingginya angka kematian ibu dan bayi.
“Setelah dilakukan pendampingan maka keluarlah surat rekomendasi yang berisikan siap atau tidaknya mental dari pasangan Calon Pengantin (Catin) untuk melakukan pernikahan tersebut,” ujar Mario Kepala DPPKB3A Kabupaten Barsel kepada 1tulah.com, Selasa (30/8/2022).
Ia menaympaikan, karena sebelumnya pihak DPPKB3A sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) setempat, bahwa setiap ada pengajuan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, maka PA memberikan surat ke pihaknya untuk melakukan pendampingan secara pisikoligis melalui asesment oleh tim pisikolog yang ada di DPPKB3A Barsel.