1TULAH.COM – Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku berinisal AR (40) asal Aik Derek Kasus dugaan penimbunan ratusan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jeriken berisi BBM dan 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.
“”Kita berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama.