Hakim PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum RD selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

acehinfo
Rabu, 16 November 2022 | 11:56 WIB
Hakim PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL
Sumber: acehinfo

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa RD, bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan tersebut. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum RD selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa tidak menerima putusan dari Hakim PN Tipikor Banda Aceh tersebut. Keduanya kemudian  menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Majelis Hakim PT Banda Aceh kemudian memutuskan untuk memperbaiki lama pidana penjara terhadap terdakwa. Keputusan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim memeriksa judex factie dan melakukan musyawarah.

BERITA LAINNYA

TERKINI