BANDA ACEH | ACEH INFO – Lawatan Anies Baswedan ke Aceh beberapa waktu lalu sempat dilaporkan sebagai pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) oleh seseorang. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pun disebut telah mencuri start kampanye dalam kunjungannya ke Aceh.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama Anies Baswedan berada di Aceh. Hal ini disampaikan Bawaslu menyikapi laporan MT yang juga disebut tidak memenuhi syarat materiil.
“Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait penandatangan petisi dukungan jadi presiden saat salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember,” kata Anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.