LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tawuran pelajar di Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk penyidikan kasus tersebut. Ada delapan pelajar telah dipulangkan ke rumah masing-masing
“Dua lainnya ditetapkan dengan status saksi. Sedangkan tiga menjadi tersangka. Pelajar tidak terlibat itu sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan dilakukan pembinaan,” ujar Zeska.