Surabaya, (afederasi.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyerobotan tanah di daerah di wilayah Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi. Polisi mengamankan 4 tersangka yakni Abdilah (58), Mulyadi (55), Suwarno (54) dan Untung (53) semua warga Banyuwangi, Rabu (08/02/23)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Taufik menerangkan para tersangka dengan sengaja memberitahukan lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, bahwa tanah dengan bukti alias hak sertifikat HGU nomor 295, 296, 297 dan 298 adalah pemegang hak PT Bumisari. Tanah tersebut milik warga Desa Pakel berdasarkan Akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu 11 Juli 1929. Akibat pemberitahuan tersebut para tersangka organisasi mempercayai dan selanjutnya secara bersama-sama memasuki mematok lahan HGU no.295 PT Bumisari.
"Para warga melakukan penebangan tanaman milik PT Bumisari selaku pemegang hak sehingga mengakibatkan bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban luka salah satunya adalah karyawan PT bumisari bernama Misriono," terang Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy.