Lebak- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mencatat telah mengeluarkan 13 surat rekomendasi izin pertambangan di tahun 2019.
“Ada 13 rekomendasi izin pertambangan yang kami keluarkan sepanjang tahun 2019 kemarin,” kata Plt Kepala DPMPTSP Lebak, Yosef M Holis kepada awak media, Kamis, 16 Januari 2020.
Ia mengungkapkan rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak perusahaan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pertambangan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Energi (ESDM) Provinsi Banten.