Serang – Aktivitas tambang galian C tak berizin alias ilegal, marak di Kota Cilegon. Dari sekian banyak titik galian c Ilegal, lima titik telah ditutup Polres Cilegon.
Penutupan lima titik galian C tersebut dilakukan setelah petugas mendapati lokasi yang digunakan untuk melakukan pertambangan baik pasir maupun batu tersebut tidak memiliki ijin.
Informasi yang berhasil dihimpun, kelima lokasi galian C itu tersebar di dua wilayah adminitrasi seperti wilayah Kota Cilegon maupun di Kabupaten Serang, yakni Mancak, Bojonegara, dan Cikerai.