Serang – DM (33) diamankan oleh Satuan Reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang Kota di Kampung Pelawad, Desa Citeureup, Keamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepatnya di pinggir jalan, Kamis 23 Januari 2020.
Warga asal Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang ini diamankan karena diduga hendak bertransaksi sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana mengatakan, DM telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu.