Tangerang – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan 15 orang warga negara asing atau WNA asal Afrika, Jumat, 24 Januari 2020. Dari 15 WNA, 10 di antaranya tak bisa menunjukkan paspor.
Wartawan BantenHits.com Hendra Wibisana melaporkan, 15 WNA itu diamankan dari Apartemen Great Western Resort (GWR) Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Serpong serta dari Apartemen Cassa De Praco (CDP) BSD City, Tangerang Selatan.
Lima orang yang mampu menunjukkan paspor diketahui WN Nigeria. Meski memiliki paspor, namun izin tinggal mereka di Indonesia sudah berakhir atau overstay sehingga diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan (blacklist).