Pandeglang – Polres Pandeglang, mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 78,1 gram dan 1,291 obat-obatan terlarang dari berbagai jenis seperti hexymer, tramadol, dan trihexipenidill.
Barang-barang haram tersebut didapat Polres Pandeglang dari para pengedar yang berhasil di tangkap selama bulan Januari 2020.
Kapolres Pandegpang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan selama bulan Januari, sudah ada 21 orang pengedar obat maupun Narkoba berhasil dijebloskan ke penjara. Masing-masing dari mereka dua di antaranya adalah perempuan.