Serang – Pemerintah Provinsi Banten dan jajaran bersama aparat keamanan, hingga Senin, 3 Februari 2020, telah menutup 26 lubang 26 lubang bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun – Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
Selain menutup lubang bekas tambang, sudah ada 4 orang gurandil yang diproses kepolisian karen aktivitas ilegalnya itu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai memimpin Rapat Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Bandang Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Kantor Wakil Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 3 Februari 2020.