Dua Pencuri Motor di Serang Ini Ditangkap Setelah Jual Hasil Curian

SA (32) dan UF (31), dua pelaku pencurian motor asal Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap jajaran Polres Serang, Selasa, 4 Februari 2020.

bantenhits
Kamis, 6 Februari 2020 | 11:56 WIB
Dua Pencuri Motor di Serang Ini Ditangkap Setelah Jual Hasil Curian
Sumber: bantenhits

Serang – SA (32) dan UF (31), dua pelaku pencurian motor asal Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap jajaran Polres Serang, Selasa, 4 Februari 2020. Mereka ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya.

Lucunya, kedua pelaku ini seperti tengah linglung karena menjual motor hasil curian di sekitar rumah korbannya.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya korban SA (47) menyimpan motor miliknya di luar rumah. Kemudian kedua pelaku kebetulan melewati rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban.

BERITA LAINNYA

TERKINI