Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang meminta desa yang menerima program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kabupaten Pandeglang tidak melakukan pungutan melebihi Rp150 ribu.
Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri, desa hanya boleh memungut biaya sebsar Rp150 ribu untuk biaya patok, materai, dan oprasional aparat desa yang melakukan pengukuran bidang tanah.
“Biaya itu sudah ada ketentuannya dari SKB Tiga Mentri. Di SKB itu ditentukan, bahwa desa bisa memungut biaya hanya sebesar Rp150 ribu,” kata Agus di kantornya, Kamis, 6 Februari 2020.