Cilegon- Dua Dump Truk bermuatan limbah diamankan pihak kepolisian, Kamis, 13, Februari 2020. Keduanya terpaksa dilakukan penindakan lantaran kepergok membuang limbah dari Kabupaten Karawang ke Kawasan Industri KIEC atau tepatnya di belakang PT Krakatau Osaka Steel (KOS), Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Selain itu, kedua mobil dengan nomor kendaraan B 9762 BYV dan B 9311 UYW dilaporkan tidak memiliki izin jalan ataupun pembuangan limbah.
“Kalau menurut penyelidikan sementara itu bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), itu limbah kertas,” Kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, Kamis, 13 Februari 2020.