Cilegon – Tembok Penahan Tanah atau TPT di Jalan Aat-Rusli, KM 8, tepatnya di Lingkungan Gunung Asem, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, ambrol pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu.
Peristiwa tersebut ternyata mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa ini secepatnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Kita akan coba pantau dan cek ke lokasi, kita akan lihat dinas mana yang melakukan pekerjaan dan bertanggung jawab di situ,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asyari saat dikonfirmasi awak media, Rabu 4 Maret 2020.