Lebak- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Permintaan itu tertuang dalam surat edaran No.440/1367-Kesra/2020 tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebak yang diterima BantenHits.com, Minggu, 15 Maret 2020.