Cilegon- Dinas Pendidikan Kota Cilegon akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk para pelajar tingkat TK, SD dan SMP di Kota Baja melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon belum memutuskan meliburkan sekolah setingkat TK, SD, dan SMP terkait status kejadian luar biasa atau KLB Corona. Sejauh ini, Pemkot Cilegon hanya akan meliburkan SMA/SMK yang sudah diinstruksikan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatulloh mengatakan proses kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah berlaku mulai tanggal 17 sampai 30 Maret 2020.