Lebak- AMS (19) alias Eful menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa, 1 Maret 2020. Salah satu terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy ini divonis hukuman mati.
Dipimpin Majelis hakim Subchi Eko Putro dengan anggota M Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu, sidang putusan berlangsung sejak pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Tim kuasa hukum terdakwa Resti komalawati mengungkapkan selain AMS alias Eful, dalam sidang juga diputus bahwa terdakwa Furqon divonis 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.