Lebak- Polres Serang Kota mengaku tidak akan memberikan izin keramaian selama Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Provinsi Banten. Beberapa izin tersebut seperti konser musik, bazar, hingga festival lainnya yang menyebabkan berkerumun nya massa.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan penyetopan izin ini dilakukan menyusul terbitnya Maklumat Kapolri dan isntruksi presiden. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19.