Serang – Dalam kurun sepekan, mulai 20-26 Maret 2020, Polda Banten bersama Polres jajaran telah membubarkan 1.723 kegiatan yang melibatkan total 2.845 orang di wilayah hukum Polda Banten.
Pembubaran tersebut , sesuai instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat Kapolri dikeluarkan agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.