Cilegon – Dua warga Kota Cilegon yang berasal dari Kecamatan Pulomerak dan Grogol, ditetapkan pasien dalam pengawasan atau PDP Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Arriadna mengatakan, kedua warga Cilegon tersebut saat ini tengah berada RSUD Provinsi Banten untuk menjalani perawatan.
“Iya benar warga Merak, dan sudah dirujuk ke RSUD Provinsi Banten,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon,” Selasa, 30 Maret 2020.