Ini yang Harus Dipenuhi Jika Pemprov Banten Ingin Terapkan PSBB

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wilayah yang ingin menerapkan PSBB, diatur dalam Pasal 2 sampai Pasal 6 Permenkes No. 9/ 2020.

bantenhits
Rabu, 8 April 2020 | 08:53 WIB
 Ini yang Harus Dipenuhi Jika Pemprov Banten Ingin Terapkan PSBB
Sumber: bantenhits

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim mendadak mengusulkan wilayah Tangerang yang terdiri Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Usulan tersebut disampaikan WH setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta sesuai usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Usulan Anies untuk menerapkan PSBB di Jakarta tak ujug-ujug disetujui. Terawan sempat menolak usulan Anies karena ada sebagian data yang belum lengkap sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?