Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita melarang masyarakat atau calon penumpang untuk naik angkutan umum jika tidak menggunakan masker.
Larangan itu tertuang dalam surat yang dibuat pada tanggal 6 April 2020, dimana dalam surat itu Pemkab Pandeglang meminta Dinas Perhubungan dan Perusahaan Otobus (PO) untuk menurunkan atau tidak mengizinkan penumpang naik apabila tanpa mengenai masker.
“Kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat ini, demi mencegah penularan Covid-19. Jadi saat ini selain menerapkan social dan physical distancing, masyarakat Pandeglang wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah atau berpergian,” kata Irna, Rabu, 8 April 2020.