Lebak- Bupati Lebak menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19).
Bukan tanpa alasan, penetapam status darurat dilakukan lantaran banyaknya warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga letak wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah zona merah Covid-19.
Karenanya, pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial untuk warga Kabupaten Lebak yang terdampak Covid-19.