Tangerang – Empat warga Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, terancam dipolisikan dan digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah melakukan lockdown mandiri untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan menutup sebagian akses di kompleknya sejak Minggu, 5 April 2020.
PT Indoglobal Adyapratama selalu pengembang Perumahan Mutiara Garuda yang keberatan dengan penutupan mengirimkan surat peringatan atau somasi 1 dan 2 sekaligus pada 11 April 2020.
Empat warga yang kini sedang terancam masalah hukum itu merupakan pengurus forum perumahan dan Ketua RW. Mereka masing-masing Djamaludin, Ketua Forum Komunikasi Komplek Mutiara Garuda bersama sekretarisnya, Yurindra; kemudian Ketua RW 018, Cecep Ramdani dan Ketua RW 01, Saprin Hutagalung.