Serang – Dua pria di Kota Serang, yakni YJ (48) dan G (18) diamankan Polres Kota Serang, Minggu, 19 April 2020.
Kedua pria beda generasi yang sama-sama pengidap hasrat seksual menyimpang ini ditangkap setelah menyodomi anak laki-laki berusia 15 tahun secara bergiliran.
Aksi bejat para pelaku dilakukan di rel kereta Kampung Karang Jaya, Kota Serang, 8 April 2020 lalu.