Serang – Di tengah wabah virus Corona (Covid-19), aparatur sipil negera atau ASN Pemprov Banten mendapatkan berkah, yakni bisa sebulan penuh kerja dari rumah selama Ramadan 1441 H.
Waktu kerja selama satu bulan pun hanya setengah hari saja, yakni mulai jam 06.00 – 12.30 WIB.
Keputusan soal pengaturan jam kerja bagi ASN Pemprov Banten diatur lewat Surat Edaran Nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441.