Lebak- Kasus pembunuhan dan pemerkosa gadis baduy memasuki babak baru. Bagaimana tidak, upaya banding Apung Muhamad Saeful alias Emon yang tak lain satu dari tiga terdakwa ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Emon diputus hukuman mati. Sedangkan dua rekannya yakni Furqon dan A kurungan penjara 15 tahun.
Juru Bicara Hakim PT Banten, Binsar M. Gultom mengatakan ditolaknya upaya banding menguatkan putusan PN Rangkasbitung Nomor 143/Pid.B/2019/PN.Rkb tanggal 17 Maret 2020, yakni menghukum terdakwa Apung Muhammad Saeful dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.