Lebak- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian operasional Kereta Api (KA) lokal Rangkasbitung-Merak hingga 31 Mei 2020. Menyusul terbitnya kebijakan larangan mudik dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Semulanya, PT KAI menghentikan sementara operasional KA Rangkasbitung-Merak hanya sampai dengan 1 Mei 2020. Tujuannya untuk mendukung pemerintah dalam melawan Covid-19.
Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menerangkan perpanjangan diberlakukan karena terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020.