Pandeglang – Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani meminta, agar petugas tidak mencairkan Bantuan Sosial Tunai atau BST yang tercatat memiliki data ganda.
“Terkait data yang double tidak boleh dicairkan, saya tegaskan tidak boleh ada yang double,” kata Ramadani, Selasa, 12 Mei 2020.
Ramadani mejelaskan, munculnya kekeliruan data tersebut karena Kementrian Sosial (Kemensos) mengacu pada data tahun 2015 sehingga wajar apabila ada kesalahan. Terlebih Pemerintah Daerah tidak terlibat dalam pencatatan untuk bantuan kali ini.