Lebak- DKM Masjid Agung Al A’raf Rangkasbitung memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan salat idul fitri atau salat ied di Alun-alun Rangkasbitung. Tujuannya untuk mencegah sebaran Covid-19.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri di alun-alun ditiadakan dan dialihkan ke dalam masjid. Karena sudah pasti jika pelaksanaannya di alun-alun bukan hanya masyarakat di sekitar saja yang datang, tapi akan dari wilayah mana-mana,”kata Ketua DKM Masjid Agung Al A’raf Rangkasbitung Eri Rahmat, Senin, 18 Mei 2020.
Pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam masjid juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing serta mengikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Covid-19.