Warga Pandeglang Terlibat Peredaran Upal di Serang

“Usai lidik kita amankan MD alias Saprol. Dari tersangka kita amankan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp 20 ribu sebanyak 70 lembar,”kata Mariyono.

bantenhits
Rabu, 20 Mei 2020 | 10:24 WIB
Warga Pandeglang Terlibat Peredaran Upal di Serang
Sumber: bantenhits

Serang- MD alias Saprol (28) warga Desa Pakuluran, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian Polsek Petir, Polres Serang, Senin, 19 Mei 2020. Ia diamankan lantaran terlibat peredaran uang palsu alias Upal.

MD diamankan saat akan bertransaksi dengan seorang pembeli. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp4,4 juta yang belum sempat disebar.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi uang palsu di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?