Serang- MD alias Saprol (28) warga Desa Pakuluran, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian Polsek Petir, Polres Serang, Senin, 19 Mei 2020. Ia diamankan lantaran terlibat peredaran uang palsu alias Upal.
MD diamankan saat akan bertransaksi dengan seorang pembeli. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp4,4 juta yang belum sempat disebar.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi uang palsu di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir.