Lebak- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak untuk langsung bekerja usai hari raya Idul Fitri atau Lebaran 1441 H.
Mereka wajib masuk kantor pada Selasa, 26 Mei 2020. Alasannya karena tak ada cuti bersama Idul Fitri 1441.
Terlebih, kata Dede saat ini Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan larangan mudik sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Corona.