Pandeglang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tak melarang umat muslim untuk melakukan kegiatan salat Idul Fitri berjamaah di dalam majid ataupun tempat terbuka.
Meski sebelumnya pemerintah menganjurkan agar masyarakat tidak berkerumun guna memutus penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Tubagus Hamdi Ma’ani mengatakan, perayaan salat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilakukan seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.