ASN Lebak Nekat Mudik saat Pandemi Corona? Siap-siap Ini Sanksinya

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dilarang keras untuk melakukan mudik di tengah Pandemi Corona.

bantenhits
Kamis, 21 Mei 2020 | 19:16 WIB
ASN Lebak Nekat Mudik saat Pandemi Corona? Siap-siap Ini Sanksinya
Sumber: bantenhits

Lebak- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dilarang keras untuk melakukan mudik di tengah Pandemi Corona. Alasannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 060/813-ORG/2020 tentang Libur dan cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1441 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Berbagai sanksi pun turut disiapkan bagi para abdi negara yang bandel melakukan tradisi mudik. Mulai dari hukuman yang diberikan berjenjang, mulai dari hukuman sedang yakni teguran, pemotongan gaji, dan hukuman berat hingga pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?