Ini Syarat Agar Warga Banten Tak “Diusir” dan Bisa Keluar Masuk Jakarta

Izin keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diberikan untuk pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

bantenhits
Kamis, 28 Mei 2020 | 12:13 WIB
Ini Syarat Agar Warga Banten Tak “Diusir” dan Bisa Keluar Masuk Jakarta
Sumber: bantenhits

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta pasca-Idul Fitri 1441 H. Pengetatan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.Warga yang ingin keluar masuk Jakarta, harus mengantongi surat izin keluar-masuk atau SIKM wilayah Jakarta.

Warga yang tak memiliki SIKM jangan coba-coba masuk ke Jakarta. Pasalnya mereka akan langsung diusir petugas. Seperti yang dialami warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 26 Mei 2020.

Dikutip BantenHits.com dari Suara.com, warga Rangkasbitung yang mengendarai motor ini diadang di salah satu titik check point yang berada di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?