Lebak- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengumumkan akan membatalkan pemberangkatan 844 jamaah calon haji. Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk membatalkan seluruh keberangkatan haji pada tahun 2020.
Pembatalan diberlakukan dengan alasan untuk menjaga keselamatan jemaah haji terhadap penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai Pandemi Global.
Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Lebak, Humaedi Hakim mengatakan mereka yang batal berangkat pada tahun 2020 akan berangkat pada tahun 2021.