Lebak- Sedikitnya 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung menjalani test urine, Kamis, 11 Juni 2020. Tujuannya untuk memastikan para pelaku tindak pidana itu terbebas dari bahaya narkoba.
Pelaksanaan test yang bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten itu juga menyasar 44 petugas di Lapas Rangkasbitung.
“Instruksi presiden Jokowi nomor 2 tahun 2020. Jadi melaksanakan test urine termasuk sosialisasi di lingkungan Kanwil Kum Ham ini memang sudah ada diperintah dari presiden,”kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Banten, AKBP Abdul Majid kepada awak media.