Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus sebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kian hari kian mengkhawatirkan.
Di Kabupaten Lebak, saat ini terdapat 17 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif. Satu sembuh dan satu lainnya meninggal dunia.
Koordinator Humas Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Lebak, Doddy Irawan mengatakan sanksi yang akan diberikan untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan masih dalam tahap pembahasan.