Lebak- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan di sejumlah titik wilayah perbatasan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 440/1.976-GT/2020 tentang penghentian pelaksanaan pemeriksaan terbatas di jalur-jalur perbatasan transportasi darat.
“Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat terbatas pada Jum’at 12 Juni 2020. Hasil evaluasinya, selain kasus positif Covid-19 karena bawaan dari luar daerah (Imported Cased) akibat aktivitas mudik dari zona merah, juga terjadi penularan melalui transmisi lokal,” kata Humas Penanganan Covid-19 Lebak, Doddy Irawan kepada awak media, Selasa, 16 Juni 2020.