Lebak- Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak memutuskan untuk meniadakan pos pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan.
Padahal, angka positif Covid-19 di daerah penyangga ibukota ini tengah mengalami kenaikan.
Peniadaan pos check point tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 440/1.976-GT/2020 tentang penghentian pelaksanaan pemeriksaan terbatas di jalur-jalur perbatasan transportasi darat.