Lebak- MZ (24) Warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak digelandang ke Mapolres Lebak, Kamis, 18 Juni 2020.
Bukan tanpa alasan, Ia ditangkap dan diangkut tim Satnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki Sabu seberat 50 gram.
Ironinya, barang haram tersebut rencananya akan kembali diedarkan. Hal itu terkuak dengan diamankannya beberapa barang bukti lain seperti timbangan, dua pack plastik bening, alat penghisap atau bong tanpa pipa, korek gas dan handphone.