Serang – Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH memindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB telah menimbulkan kemelut yang luas biasa.
Pemindahan RKUD tersebut memicu rush alias penarikan uang oleh nasabah secara masif sehingga berdampak pada kondisi Bank Banten.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan FH Untirta Lia Riesta Dewi saat menghadiri diskusi terbatas tentang “Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda” yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin, 22 Juni 2020.