Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diberhentikan dengan hormat sebagai abdi negara.
Bagaimana tidak, kelimanya diketahui kerap kali tak masuk kerja alias bolos. Bahkan satu diantaranya diketahui menjadi istri kedua.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti.