Pandeglang – Rekrutmen pegawai Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pandeglang diduga mengabaikan kaum disabilitas. Pasalnya, dari 15 calon pegawai yang akan diposisikan di sejumlah divisi tidak ada satupun diantara mereka yang berasal dari kalangan disabilitas.
Padahal, lembaga negara harus mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2020.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Pandeglang, Eric Widaswara mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Terlebih kini proses rekrutmen pegawai juga sudah ditutup sejak bulan Mei lalu.