Serang – Polemik soal kisruh Bank Banten masih terus bergulir. Belum selesai dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Pemprov Banten kini sedang sibuk menjelaskan soal nilai kas daerah atau Kasda senilai Rp 1,9 triliun.
Yang menjadi masalah, Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH telah bersurat kepada Ketua DPRD Banten, Andra Soni melalui surat bernomor : 580/1135-ADPEMDA/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Konversi Kasda.
Dalam surat tersebut, WH menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Pemprov Banten agar menyehatkan Bank Banten.