Lebak- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan melakukan penindakan terhadap tujuh tipe pengendara kendaraan bermotor. Masing-masing tidak pakai helm, tidak pakai safetybelt, tidak memasang TNKB, melawan arus/melanggar rambu, memakai knalpot bising, menggunakan gadget saat berkendara dan berbonceng tiga orang atau lebih.
Mereka akan ditindak petugas mulai 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020. Hal itu dilakukan karena dalam kurun waktu 14 Hari tersebut Satlantas Polres Lebak akan melakukan Ops Patuh Kalimaya 2020.
“Yang melanggar tentu akan kami tindak,”kata Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno kepasa BantenHits, Selasa, 21 Juli 2020.