Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19. Rencananya, perbup yang mengatur 7 aktivitas masyarakat ini akan disosialisasikan selama 14 Hari.
Di tahap pertama, sosialisasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak secara daring (online). Di mana Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melaksanakan Zoom Meeting dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pelaku usaha dan Pariwisata juga instansi vertikal lainnya.
“Sosialisasi Perbup adaptasi kebiasaan baru dilakukan masif selama 2 minggu kedepan. Dan uji coba selama 1 bulan,”kata Iti usai melakukan Zoom meeting di Lebak Data Center (LDC), Rabu, 22 Juli 2020.