Serang – Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memasuki tahap VII yang berlaku 26 Juli – 8 Agustus 2020.
Keputusan PSBB tahap VII disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH, setelah melakukan Rapat Evaluasi PSBB VI Wilayah Tangerang Raya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Dalam keterangan tertulis Dinas Infokom Banten disampaikan, prinsip pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi zona hijau serta memperketat pengawasan.